Layanan Bersalin Gratis Rumah Zakat

Program layanan kesehatan bagi ibu hamil meliputi pemeriksaan kehamilan, pemeriksaan USG, dan persalinan. Program ini dapat dilakukan dalam fasilitas klinik yang dikelola Rumah Zakat, maupun kerjasama dengan bidan praktek yang berada di sekitar wilayah binaan Rumah Zakat.

Besarnya investasi infaq untuk program ini adalah:
- Rp. 2.075.000,- untuk mustahik daerah Jawa dan Sumatra
- Rp. 3.425.000,- untuk mustahik daerah Kalimantan, Sulawesi dan Papua
Salurkan bantuan Anda ke Rek A/N Yayasan Rumah Zakat Indonesia

Insya Allah kita termasuk kedalam hadits Rosulullah SAW:
”Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan saudara sesama muslim maka Allah akan menghilangkan kesulitannya di dunia dan di akhirat.” (Al-Hadits) “Setiap penyakit pasti ada obatnya.” (Al Hadits)


Kriteria Kelayakan Penerima Bantuan

* Masyarakat Dhuafa.
* Ibu hamil dengan usia kandungan dibawah 28 minggu.

Dokumen yang harus dilengkapi oleh Calon Penerima Bantuan

* Fotokopi KTP
* Fotocopy Kartu Keluarga
* Surat Nikah
* Surat Keterangan Tidak Mampu
* Kartu Askeskin (jika punya)
* Mengisi formulir pendaftaran.

Cara Pengajuan Bantuan
  • Calon Member datang langsung ke Layanan Kesehatan Gratis Rumah Zakat Indonesia terdekat dan mengisi mendaftar dibagian pendaftaran pasien.
  • Calon Member menunjukkan dokumentasi yang menunjang (fc ktp, fc kartu keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari rt/rw).
  • Calon Member yang telah melengkapi syarat-syarat, mengisi formulir pendaftaran.
  • Setelah persyaratan lengkap dan mengisi formulir, calon member di survey oleh petugas survey.
  • Setelah dinyatakan sesuai kriteria penerima bantuan dan dipastikan menjadi member Rumah bersalin, pasien dapat dilayani dan mendapatkan fasilitas Layanan Kesehatan Gratis.

Related Posts: